Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengingatkan para pengembang perumahan untuk terus berkomitmen dalam membangun rumah yang berkualitas bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Saya juga tidak bosan-bosan untuk terus mengingatkan kepada para pengembang perumahan untuk berkomitmen terus dalam membangun rumah yang berkualitas, dengan mutu bangunan sesuai standar termasuk dalam perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Basuki dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Untuk mempercepat penyediaan perumahan di Indonesia, Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 telah mencanangkan Program Sejuta Rumah untuk meningkatkan sinergi antar pelaku pembangunan dalam kerangka ekosistem perumahan.
Capaian Program Sejuta Rumah dalam periode 2015-2019 sebanyak 4,7 juta unit, tahun 2020 sebanyak 965.000 unit dan hingga bulan September 2021 sebanyak 763.000 unit.
Upaya pengentasan kemiskinan termasuk untuk penurunan stunting tidak cukup dilakukan dengan bantuan sosial, tetapi membutuhkan dukungan keterlibatan masyarakat melalui sektor perumahan, air bersih, dan sanitasi yang diimplementasikan Kementerian PUPR lewat program Padat Karya Tunai (PKT).
Upaya yang telah dilakukan Kementerian PUPR antara lain melalui Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS), yang dipadukan dengan penyediaan air bersih dan sanitasi melalui Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) dalam satu pendekatan kawasan.
“Selain itu juga melalui dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk MBR,” ucap dia.Artikel Kompas.id
Menyikapi Kelebihan Pasokan Ruang Perkantoran
Basuki menyebutkan sektor properti dan perumahan menjadi pendorong utama dalam pemulihan ekonomi saat ini.
Terutama dalam penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat karena memiliki multiplier effect tinggi di mana lebih dari 174 industri yang ikut serta dalam menggerakan pembangunan perumahan.
Basuki menerangkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar dan sebesar 50 persen untuk tipe rumah dengan rentang harga jual dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Sumber : https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/14/150000121/basuki-ingatkan-pengembang-bangun-rumah-berkualitas-bagi-mbr-
Leave a Reply