Pemerintah Pusat meminta kepala daerah memanfaatkan semaksimal mungkin dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk mendukung percepatan penurunan stunting.
“Pemerintah telah mengucurkan anggaran, baik melalui mekanisme belanja kementerian/lembaga, maupun melalui mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan alokasi yang cukup besar dan ini merupakan tanggung jawab bersama K/L maupun Pemda,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Webinar Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan APBD 2022 untuk Percepatan Penurunan Stunting di Jakarta, Senin 24 Mei 2021.
Menkeu berharap anggaran tersebut betul-betul bisa menghasilkan dampak penurunan stunting bagi anak-anak Indonesia, dengan saling berkoordinasi dan berkolaborasi karena stunting tidak bisa diselesaikan oleh satu K/L atau satu daerah.
Sri Mulyani memaparkan, TKDD pada APBN 2020 telah mengalokasikan DAK Fisik sebesar Rp1,9 triliun dengan realisasi senilai Rp1,8 triliun untuk bidang air minum, kesehatan, dan sanitasi.
Untuk DAK Non Fisik sebesar Rp2,7 triliun dan memiliki realisasi dengan nilai yang sama untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Stunting dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).about:blank
Sri Mulyani menyebut TKDD tersebut telah disusun dengan desain transfer yang konvergen untuk mengintegrasikan berbagai sumber TKDD dalam penanggulangan stunting melalui penerbitan PMK Nomor 61/PMK.07/2019.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.
Dengan adanya PMK tersebut, kata Sri Mulyani, maka proses perencanaan dan penganggaran pengalokasian TKDD dapat dilakukan secara terintegrasi antar berbagai sumber TKDD dengan fokus alokasi penanganan stunting yang terkoordinasi.
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1465256/dari-260-kabupaten-prioritas-stunting-111-tidak-manfaatkan-dak-bidang-sanitasi/full&view=ok
Leave a Reply