Baitul Mal Aceh (BMA) kembali menyediakan fasilitas sanitasi layak berupa jamban sehat untuk keluarga miskin di Provinsi Aceh. Kali ini, penerima manfaat berjumlah 45 keluarga, tersebar di 4 desa di 2 kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan biaya pembangunan jamban sebesar Rp7,5 juta. Total dana zakat tersalur untuk program ini mencapai Rp337,5 juta.
Ketua Badan BMA, Prof Nazaruddin A Wahid MA, Rabu (29/9/21) menjelaskan, program penyediaan jamban sehat untuk keluarga miskin di Aceh mulai dijalankan BMA sejak tahun 2020. Program ini ditujukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
“Kebiasaan BABS bukan hanya buruk bagi kebersihan lingkungan, tapi juga dapat memicu berbagai penyakit berbahaya, terutama diare dan stunting pada balita,” sebutnya.
Sementara itu, Kabag Pemberdayaan BMA Arif Arham menuturkan, perilaku BABS umumnya sulit dihilangkan karena sudah menjadi kebiasaan. Beragam langkah pemicuan dan edukasi perilaku hidup sehat di Aceh Tamiang sudah dilakukan secara intensif oleh Dinas Kesehatan dan LSM. Sayangnya, upaya tersebut gagal dilanjutkan ke tahap pembangunan jamban karena terkendala biaya.
“Di tahap inilah zakat masuk sebagai solusi. Zakat mampu dan boleh menjadi biaya alternatif. Kita mengacu ke fatwa MUI dan MPU Aceh tahun 2015 yg membolehkan zakat digunakan untuk penyediaan sanitasi layak,” jelas Arif.
Dalam menjalankan program ini, sebut Arif, Baitul Mal Aceh bersinergi dengan sejumlah pihak di Kabupaten Aceh Tamiang, seperti Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinkes Aceh Tamiang, BMK Aceh Tamiang, Baitul Mal Gampong (BMG) setempat, serta aparatur desa terkait.
“Pada tahap pendataan dan pengawasan, kita libatkan pihak di kabupaten. Sehingga, penerima tepat sasaran, proses pembangunan terpantau secara reguler dan hasilnya maksimal seperti yang kita harapkan,” sebut Arif.
Ia juga berharap, dengan hadirnya 45 jamban ini, ke-4 desa penerima manfaat akan meraih predikat sebagai Desa Open Defacation Free (ODF), yaitu desa yang 100% masyarakatnya telah BAB di jamban sehat atau sudah sepenuhnya berhenti dari perilaku BABS.
Terkait hal teknis, Tenaga Profesional BMA Rizky Aulia menerangkan, para penerima manfaat merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sesuai dengan data rujukan Dinkes untuk program ODF.
Penerima berasal dari Kampung Payarahat dan Tanjung Keramat di Kecamatan Banda Mulia, serta Kampung Tanjung Seumantoh dan Tupah di Kecamatan Karang Baru. Mereka telah melewati tahapan verifikasi lapangan oleh BMA pada Juni 2021 lalu dan dinyatakan layak sebagai mustahik zakat.
“Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yg wajib digunakan untuk membangun jamban. Proses pembangunan dilakukan secara swakelola di bawah pendampingan BMK dan BMG,” kata Rizky.
Menurutnya, kunci kesuksesan program ini ada di partisipasi aktif aparatur desa. Mulai dari memastikan jamban benar-benar dibangun, kualitas bangunan sesuai standar jamban sehat, hingga fungsi jamban yang dimaksimalkan.
“Misalnya dalam satu pekarangan ada 2 atau 3 rumah berdampingan. Jamban dibangun di luar rumah agar dapat dimanfaatkan oleh 3 keluarga. Ini yg kita lakukan di Aceh Tamiang,” pungkas Rizky.
Proses pembangunan seluruh jamban sudah selesai dan telah digunakan oleh penerima manfaat. Penyerahan jamban secara simbolis berlangsung di Desa Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu (29/9/21).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Aceh Tamiang, H T Insyafuddin ST, perwakilan BMA, perwakilan BMK, perwakilan Dinkes, perwakilan BMG, serta para mustahik penerima jamban.
Sumber : http://baitulmal.acehprov.go.id/post/bma-bantu-45-keluarga-miskin-bangun-jamban-di-aceh-tamiang
Leave a Reply