Seksi regulasi Dinas Kesehatan Kota bekerja sama dengan Hotel Neo Malioboro, dalam pelatihan Hygiene Sanitasi selama 2 hari, yaitu Rabu-Kamis Tgl 27 – 28 April 2016 dengan jumlah peserta 20 orang, adapun peserta yang dikuti oleh Karyawan hotel tersebut baik dari Dapur, Enggenering, HRD dan yang ditugaskan oleh HRD adapun materi yang disampaikan adalah sesuai dengan ketentuan pedoman pelatihan.
Pesrta dapat dipastikan setelah menjalankan post test dan ternyata dapat menerima denfgan cukup baik materi yang disampaikan oleh nara sumber terdiri yang dipimpin drg. Emma Rahmi Aryani, MM dan bersama P2 PL dan Sanitasi. Secara teknis seksi regulasi menyampaikan bahwa sertifikasi laik hotel itu terdiri dari 3 hal yaitu Dapur, Restoran dan Kpolam renang, HRD dari hotel Neo Malioboro Wawan mengemukakan jika sangat senang dengan materi yang disampaikan karena ilmu yang ada dapat menambah wawsan dalm melayani konsumennya.
Dalam hari Rabu, Drg. Emma memberikan materi tentang perundang – undangan dan perizinan di dinas kesehatan, Eko Rahmadi dalam materinya menyampaikan kemanan pangan dan ketahanan pangan, Waryono menyampaikan materi Personal Hygiene dan Faktor penyebab Penyakit pada makanan.
Pada Hari Kamis, Iwan dari P2 Pl menyampaikan hygiene sanitasi dan pengelolaan makanan yang sesuai dengan aturannya, dan Enny dari Sanitasi menyampaikan Hygiene Sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. dalam acara tersebut Sutikno menyampaikan tatacara pengurusan laik higiene hotel.
Inti yang disampaiakan adalah Persyaratan Hygiene Sanitasi adalah ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan terhadap produk rumah makan dan restoran, personel dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan bakteriologis, kimia dan fisika.
Waryono dalm materinya fasilitas sanitasi adalah sarana fisik bangunan dan perlengkapannya digunakan untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja (locker),
peralatan pencegahan terhadap lalat, tikus dan hewan lainnya serta peralatan kebersihan;
Iwan dari P2Pl menyampaikan makanan jadi adalah makanan yang telah diolah dan siap dihidangkan/ disajikan oleh rumah makan dan restoran. Penjamah makanan adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian.
Sutikno menyampaikan laik restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat disebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatanan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya. Peralatan adalah segala macam alat yang digunakan untuk mengolah dan menyajikan makanan;
Sumber : https://kesehatan.jogjakota.go.id/berita/id/96
Leave a Reply