Sebuah rumah harus memiliki akses sanitasi dan sumber air minum yang memadai untuk memenuhi kebutuhan penghuninya Kedua komponen itu peranannya cukup penting bagi kesehatan dan kenyamanan keluarga. Juga termasuk dalam empat kriteria rumah layak huni. Dilansir dari laman resmi National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR, empat kriteria tersebut meliputi, kebutuhan minimal luas rumah, ketahanan bangunan, akses sanitasi, dan akses air minum. Baca juga: Provinsi Mana yang Warganya Punya Rumah Tidak Ideal dengan Jumlah Terbanyak? Artinya apabila salah satu dari empat indikator tersebut belum terpenuhi, suatu rumah belum bisa dikatakan layak huni. Kondisi ini pun sedikitnya bisa dinilai dari data publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Indonesia 2022. Salah satunya menyajikan data tentang perumahan dan lingkungan.
Di dalamnya mengulas tentang persentase rumah tangga yang memiliki akses sanitasi dan layanan sumber air minum layak menurut provinsi pada tahun 2021. Merujuk pada publikasi tersebut, yang dimaksud sanitasi layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan. Antara lain kloset menggunakan leher angsa, tempat pembuangan akhir tinja menggunakan tangki septik (septic tank) atau Instalasi/Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL/SPAL). Dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri, bersama dengan rumah tangga lain tertentu, ataupun di MCK Komunal. Baca juga: Kebanyakan Keluarga di Provinsi Ini Masih Ngontrak Rumah, Penasaran? Untuk daerah perdesaan, bisa dikatakan memiliki akses sanitasi layak jika kloset menggunakan leher angsa, tempat pembuangan akhir tinja ke tangki septik atau lubang tanah. Serta fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri, bersama dengan rumah tangga lain tertentu, ataupun di MCK Komunal.
Di sisi lain, yang dimaksud sumber air minum layak yaitu sumber air minum utama yang digunakan meliputi leding, air terlindungi, dan air hujan. Air terlindungi mencakup sumur bor atau pompa, sumur terlindung, dan mata air terlindung. Bagi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berupa air kemasan, dikategorikan memiliki akses air minum layak jika sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding, sumur bor atau pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan. Konsep sanitasi dan air minum layak yang disajikan BPS mengacu konsep terbaru berdasarkan Surat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Nomor 661/Dt.2.4/01/2019.
Secara umum, rumah tangga yang punya akses sanitasi layak Indonesia pada 2021 senilai 80,29 persen. Berikut daftar 5 provinsi yang memperoleh persentase terendah: Provinsi Papua 40,81 persen Provinsi Sumatera Barat 68,68 persen Provinsi Jawa Barat 71,66 persen Provinsi Nusa Tenggara Timur 73,36 persen Provinsi Kalimantan Tengah 73,77 persen. Sedangkan untuk rumah tangga yang memiliki akses layanan sumber air minum layak di Indonesia pada 2021 nilainya 90,78 persen. Berikut daftar 5 provinsi yang memperoleh persentase terendah: Provinsi Papua 64,92 persen Provinsi Bengkulu 67,39 persen Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 73,40 persen Provinsi Kalimantan Selatan 76,40 persen Provinsi Kalimantan Tengah 77,05 persen
Sumber : https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/08/210000421/lima-provinsi-dengan-tingkat-kelayakan-sanitasi-dan-air-minum-terendah?page=all#page2