Menurut World Health Organization (WHO), sanitasi dapat didefinisikan sebagai upaya dalam penyediaan sarana dan pelayanan untuk pembuangan limbah yang berasal dari manusia, semisal urin dan feses. Selain itu, sanitasi juga bisa merujuk pada pemeliharaan kondisi yang bersih, pengelolaan sampah, dan pengolahan limbah cair. Sanitasi dikatakan baik apabila bisa mencegah terjadinya kontaminasi pada sumber air bersih, melindungi lingkungan, mencegah penyakit menular, serta membantu mengurangi malnutrisi, stunting, dan terhambatnya perkembangan mental anak. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek mengatakan bahwa sanitasi dan air bersih merupakan tujuan ke-6 dari tujuan pembangunan berkelanjutan. Sanitasi dan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang meliputi air minum, hygiene dan sanitasi, kualitas air, efisiensi penggunaan air, dan pengelolaan sumber air.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta tahun 2018, hampir seluruh rumah tangga di DKI Jakarta sudah menggunakan fasilitas yang memadai terkait sanitasi. Sebanyak lebih dari 90% rumah tangga di DKI Jakarta telah menggunakan tangki/saluran pembuangan akhir limbah (SPAL) sebagai tempat pembuangan limbah manusia. Namun, masih ada rumah tangga yang melakukan pembuangan akhir tidak secara sehat yaitu melakukannya di sungai, kebun, lubang tanah, dan sebagainya. Hal ini sangat berdampak negatif karena dapat menimbulkan masalah kesehatan seperti stunting, diare dan masalah kesehatan lainnya.
Sanitasi yang baik berdampak terhadap beberapa aspek, salah satunya adalah sumber air bersih. Air bersih menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi rumah tangga dan salah satu manfaatnya sebagai sumber air minum. Air kemasan menjadi sumber air minum dominan di semua wilayah di DKI Jakarta. Penggunaan air kemasan didominasi oleh rumah tangga pada kawasan Kepulauan Seribu, mengingat di wilayah tersebut sulit untuk mendapatan air untuk minum. Penggunaan air kemasan sebagai sumber air minum juga disebabkan karena barang tersebut praktis dan mudah didapat. Namun, masih banyak rumah tangga yang menggunakan air tanah sebagai sumber air minum.
Mengingat masih banyak rumah tangga di DKI Jakarta yang menggunakan air tanah sebagai sumber air minum, maka perlu diperhatikan lingkungan sumber air bersih tersebut. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah jarak batas aman sumber air. Jarak batas aman antara tempat penampungan limbah rumah tangga dengan sumber air kurang lebih 10 meter. Rumah tangga di DKI Jakarta masih banyak yang jarak sumber air dengan tempat pembuangan dibawah jarak 10 meter. Penyebab masalah tersebut diantaranya jarak rumah yang padat sehingga rumah tangga tidak memperhatikan jarak aman saluran pembuangan. Hanya wilayah Kepulauan Seribu yang seluruh rumah tangganya memiliki jarak pembuangan diatas batas aman. Hal tersebut menjadi sangat penting sebagai upaya menghindari kontaminasi sumber air dari tempat pembuangan sehingga tidak muncul masalah kesehatan yang disebabkan karena sanitasi yang kurang baik.
Sumber : https://statistik.jakarta.go.id/apakah-sanitasi-di-dki-jakarta-sudah-baik/