Tiga dusun di Mamasa terisolir akibat longsor. Ratusan warga mulai kehabisan bahan pangan (Abdy Febriady/detikcom)
Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyurati kepala desa (kades) dan perangkatnya di seluruh Indonesia perihal antisipasi bencana angin, banjir, dan longsor. Surat dengan nomor 2813/PDU.02.02/X/2020 itu mewajibkan kades dan perangkatnya untuk melakukan beberapa langkah terkait antisipasi bencana di desa.
Pertama, membersihkan saluran air, memperkuat penahan banjir dan longsor, membuat/memperbarui tanda jalur evakuasi, dll, dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Kedua, mendata warga desa yang tinggal di lokasi rawan bencana, seperti di bantaran sungai, di atas tebing, di bawah tebing, perbukitan yang gundul, dan lain-lain
Ketiga, menyediakan lokasi penanganan korban bencana di dekat daerah rawan bencana, agar memudahkan dan mempercepat proses evakuasi. Keempat, penanganan korban bencana harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan, serta hindari kerumunan.
Adapun mekanisme pemanfaatan dana desa melalui keputusan musyawarah desa, termasuk penggunaannya untuk bencana. Misalnya penggunaan untuk pra bencana, yaitu pada mitigasi seperti pelatihan sadar bencana, pelatihan kebencanaan, dan pembangunan jalur evakuasi.
Selain itu, Kemendes PDTT akan mengolah dan menyajikan informasi cuaca ekstrem melalui web https://kemendesa.go.id. Tim Sapa Desa Kemendes PDTT menyampaikan peringatan dini adanya angin kencang, hujan lebat, dan banjir yang bersumber dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
sumber : https://news.detik.com/berita/d-5220167/daftar-instruksi-mendes-ke-kades-untuk-antisipasi-bencana-desa
Leave a Reply