Walaupun jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19 positif kian bertambah, tetapi beberapa kawasan dinyatakan bebas corona, atau disebut zona hijau. Pada daerah-daerah tersebut pemerintah mengizinkan kegiatan belajar-mengajar (KBM) kembali diadakan secara tatap muka dengan protokol kesehatan serta persyaratan yang ketat.
Salah satunya kewajiban menyediakan fasilitas sekolah tertentu yang berhubungan dengan kesehatan warga sekolah.
Pada keputusan yang disepakati bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KBM secara tatap muka diizinkan dilakukan di 85 kabupaten/kota.
Jumlah tersebut hanyalah 6% dari populasi siswa di seluruh Tanah Air, dengan 94% lainnya tersebar di kawasan merah, oranye, dan kuning. Peserta didik pada 429 kabupaten/kota yang berada di zona selain hijau masih tetap sekolah dari rumah.
Persyaratan Pembukaan dan Fasilitas yang Harus Disiapkan Sekolah
Pemerintah menegaskan bahwa KBM secara tatap muka di kelas dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan serta kesehatan warga sekolah. Ini termasuk siswa, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat dalam skala yang lebih luas.
Selain ada macam-macam fasilitas sekolah yang harus disediakan di daerah zona hijau pasca pandemi ini, ada 1 syarat yang wajib dipenuhi. Syarat dimaksud yaitu adanya izin mengadakan KBM dengan tatap muka dari Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama.
Artinya tanpa izin dari pihak berwenang tersebut lembaga pendidikan pada jenjang mana pun dilarang mengadakan aktivitas belajar mengajar secara konvensional.
Berikutnya KBM dapat dilaksanakan jika seluruh daftar periksa dapat dipenuhi dengan lengkap oleh satuan pendidikan. Simak ceklist-nya berikut ini.
- Di lingkungan sekolah wajib tersedia fasilitas sanitasi serta kebersihan, yaitu tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer. Selain itu sekolah juga harus menyediakan toilet yang bersih.
- Sekolah juga harus memastikan dapat mengakses layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, dan sejenisnya.
- Sekolah dapat menjamin kesiapan memberlakukan area wajib masker. Untuk peserta didik adalah masker kain, sementara untuk penyandang disabilitas rungu mengenakan masker transparan.
- Sekolah menyediakan alat pengukur suhu badan tembak atau thermogun. Manfaat fasilitas sekolah ini adalah untuk deteksi awal infeksi virus yang bisa saja Covid-19.
- Sebelumnya sekolah juga harus membuat pemetaan warga sekolah yang tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan. Ini misalnya mempunyai kondisi medis bawaan atau comordity yang sulit dikontrol. Ini termasuk warga sekolah yang tidak mempunyai sarana transportasi yang dapat menerapkan kewajiban jaga jarak.
- Pemetaan tersebut juga memasukkan mereka yang mempunyai riwayat perjalanan dari kawasan selain zona hijau atau berhubungan dengan penderita yang terkonfirmasi positif. Yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum dapat bergabung dengan berbagai aktivitas pada satuan pendidikan.
- Terakhir dalam ceklist ini adalah persyaratan untuk membuat kesepakatan pada komite satuan pendidikan tentang kesiapan untuk menyelenggarakan KBM tatap muka. Dalam proses tersebut juga wajib diterapkan protocol kesehatan.
Selain itu sekolah juga perlu meminta persetujuan dari orang tua/wali siswa dalam mengadakan KBM di sekolah dengan protokol kesehatan.
Jika orang tua merasa keberatan atau was-was terhadap keselamatan putra-putrinya, sekolah tidak berhak memaksa. Untuk selanjutnya peserta didik akan tetap belajar di rumah.
Fasilitas Kelas Pada Masa Pasca Pandemi
Selain menyediakan fasilitas untuk menunjang protokol kesehatan di atas kondisi kelas juga berbeda dengan masa sebelum pandemi. Kelas-kelas di sekolah hanya boleh dimanfaatkan sebesar 30% sampai maksimal 50% dengan memperhatikan luas ruangan.
Kelas sebagai fasilitas sekolah SD hingga pendidikan menengah wajib berjarak paling sedikit 1,5 meter. Jumlah siswa dalam kelas maksimal hanya 18 anak. Sementara untuk jenjang SLB maksimal jumlah siswa pada satu kelas adalah 5 anak dengan aturan jaga jarak tetap 1,5 meter.
Sementara untuk kelas PAUD dan TK batas jaga jarak yang ditetapkan adalah hingga 3 meter.
Untuk mengoptimalkan langkah pencegahan, sekolah juga perlu melengkapi protokol kesehatan yang berhubungan dengan kebersihan ruangan, termasuk lingkungan sekolah.
Salah satunya adalah penggunaan desinfektan paling sedikit sekali sehari pada fasilitas sekolah dasar hingga SMA yang sering tersentuh tangan. Ini misalnya pegangan pintu, keyboard komputer, meja, saklar lampu, dan sebagainya.
Anggaran Sekolah Untuk Pengadaan Berbagai Fasilitas Tambahan Pasca Pandemi
Berbagai aturan terkait pengadaan fasilitas pada satuan pendidikan tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah menyediakan dana BOS untuk menunjang kesiapan institusi pendidikan dalam pengadaan fasilitas di masa kedaruratan ini.
Berbeda dengan alokasi pada tahun-tahun sebelumnya, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk menyediakan fasilitas kesehatan. Ini antara lain pembelian sabun cair dan hand sanitizer, cairan desinfektan, thermogun, masker, dan pengadaan tempat cuci tangan.
Dana BOS juga dapat digunakan untuk membantu penyediaan layanan belajar secara daring mengingat peserta didik harus masuk secara bergantian.
Kucuran dana BOS atau sumber pendapatan lain bisa jadi belum mencukupi untuk menyediakan berbagai fasilitas yang menjadi persyaratan di atas. Sebagai solusinya Anda bisa mengandalkan produk pendanaan alternatif yang disediakan oleh Pintek.
Kami adalah perusahaan finansial yang berfokus untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan akses keuangan bagi masyarakat Indonesia, termasuk lembaga pendidikan. Dengan menjadi mitra Pintek Anda dapat mengajukan pinjaman dana untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Ini misalnya pembangunan dan perbaikan infrastruktur, pengadaan sarana dan prasarana penunjang KBM, termasuk buku-buku pelajaran.
Pintek menjalankan aktivitas bisnisnya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga Anda tak perlu ragu dengan keamanan dan legalitas perusahaan. Selain itu keunggulan produk pendanaan kami adalah biaya yang ringan, syarat pengajuan yang mudah, serta bunga terjangkau.
Semoga produk pendanaan kami dapat membantu Anda menyediakan fasilitas sekolah secara optimal demi kelancaran pendidikan generasi muda Indonesia. Silakan kunjungi website Pintek untuk mendapatkan informasi lengkap tentang produk pinjaman kami.
Sumber : https://pintek.id/blog/fasilitas-sekolah-yang-harus-ada/
Leave a Reply