Keamanan pangan di Indonesia sepertinya masih menjadi PR besar yang belum terselesaikan. Pada tahun 2017, berdasarkan data dari Direktorat Kesehatan Lingkungan dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat KLB keracunan pangan berjumlah 163 kejadian dengan Case Fatality Rate (CFR) sebesar 0,1%. . Keracunan pangan merupakan penyakit yang disebabkan oleh mikroba atau agen yang masuk ke dalam badan melalui makanan yang dikonsumsi.
Menurut Pakar Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Harsi Dewantari Kusumaningrum, salah satu masalah utama keamanan pangan adalah cemaran mikroba karena rendahnya kondisi higiene dan sanitasi.
Guna menekan angka terjadinya KLB keracunan pangan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan pengusaha besar bidang jasa boga atau restoran dan depot air minum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sesuai dengan regulasi Kepmenkes Nomor 1098 tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Dalam aturan ini, pengusaha besar restoran dan jasa boga wajib punya sertifikat laik higiene sanitasi tersebut.
Laik Higene Sanitasi adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota dalam rangka mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Dengan demikian, sertifikat laik hygiene ini merupakan alat pengawasan bagi pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat.
Terdapat empat aspek higiene sanitasi untuk mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi. Pertama pangan, kedua penjamah (food handler), ketiga tempat atau bangunan dan terakhir peralatan.
Sertifikasi Laik higiene sanitasi meliputi 3 tahapan utama, yaitu pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan administratif, pengujian, dan penilaian kelaikan persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan baik fisik, kimia, maupun bakteriologis dan seluruh rangkaian proses produksi makanan. Pengendalian terhadap kontaminasi empat aspek tersebut dapat mencegah risiko terjadinya keracunan pangan.
Sumber : https://gosystemconsulting.co.id/blog/keamanan-pangan-dan-higiene-sanitasi-pangan
Leave a Reply