Rumah dianggap layak huni apabila memiliki akses sanitasi layak yang dilihat dari beberapa kompenen. Antara lain (1) penggunaan fasilitas sanitasi digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga tertentu, (2) bangunan atas/jenis kloset berupa leher angsa dan (3) bangunan bawah/tempat pembuangan akhir tinja berupa tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 tahun atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL).
Khusus wilayah perdesaan, fasilitas sanitasi yang menggunakan leher angsa dengan tempat pembuangan akhir tinja menggunakan lubang tanah masih dikategorikan akses sanitasi layak.
Hal ini sesuai dengan pendekatan terhadap kebijakan pembangunan sanitasi di perdesaan yang masih membangun fasilitas sanitasi secara swadaya dan sederhana/dasar. Tentunya turut memperhitungkan kepadatan penduduk rendah (max 25 jiwa/Ha).
Sumber : https://www.nawasis.org/portal/galeri/read/kriteria-rumah-layak-huni-akses-sanitasi-layak/52057
Leave a Reply