Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Limi Mokodompit mengharapkan masyarakat bisa memisahkan jenis-jenis sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Dia menjelaskan, penanganan sampah bukan hanya di hilir tetapi dimulai dari hulu dalam hal ini sampah rumah tangga dari masyarakat.
Pada penanganan di hulu, masyarakat harus bisa memisahkan sampah basah, sampah plastik dan sampah kering lainnya sebelum dibuang ke tempat pembuangan sementara.
“Harapan kita masyarakat itu ketika di hulu pada saat sampah dari rumah itu harusnya sudah dipisahkan,” katanya saat diwawancara di kantornya, Jumat (20/8/2021).
Limi mengatakan, kebijakan pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, 70 persen sampah harusnya diolah.
Seperti sampah padat atau sampah basah bisa diolah menjadi pupuk.
Inilah pentingnya pemisahan sampah oleh masyarakat, agar bisa mempermudah pemilahan pada saat akan dilakukan pengolahan.
Sedangkan untuk sampah yang tidak bisa diolah itu yang akan dibuang ke TPA.
“Dari pengelolaan sampah itu, 70 persen itu harus kita olah jadi pupuk, jadi bahan baku industri. 30 persen yang tidak bisa diolah yang dibuang ke TPA,” jelas Limi.
Ia mengakui bahwa penanganan sampah ini tidak bisa instan dan membutuhkan proses dan waktu.
Padahal sebenarnya kata dia, sebagian besar orang tahu bagaimana cara pengelolaannya.
“Mereka juga tau jam buang sampah, tapi kadangkala mau cari gampang,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan pengelolaan 70 persen sampah ini bisa mengurangi tumpukan sampah di TPA.
“Karena kalau dia di TPA itu cepat penuh, masalah juga kedepan kalau sudah terlalu banyak sampah di sana,” tambahnya.
Sumber: seputarpapua.com
Leave a Reply