Ditengah merebaknya wabah pandemic Covid 19 ada kabar baik bagi peningkatan sanitasi di Kabupaten Gunungkidul. Bupati Gunungkidul melalui surat Nomor 690/2210 yang ditujukan kepada Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penunjukan lokasi Sanimas dan TPS3R tahun 2020, menunjuk Desa Ngawu Kecamatan Playen sebagai lokasi dibangunnya TPS3R dan Pondok Pesantren Al Mujahidin Desa Bandung Kecamatan Playen sebagai lokasi sanitasi masyarakat.
Sanitasi adalah suatu kondisi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, terutama penyediaan air minum bersih dan pembuangan limbah yang memadai. Sanitasi dapat membantu mencegah timbulnya penyakit dengan cara pengendalian faktor-faktor lingkungan fisik yang berhubungan dengan rantai penularan penyakit. Capaian sanitasi layak di Kabupaten Gunungkidul sampai tahun 2019 sebesar 74,20 %. Untuk mencapai akses layak 100 % masih butuh penanganan 25,80 %. Salah satu strategi peningkatan akses adalah dengan penyediaan sanimas komunal yang menyasar pada lokasi padat penduduk atau asrama-asrama salah satunya adalah asrama pondok pesantren.
Penanganan sampah di Kabupaten Gunungkidul mengacu pada Kebijakan dan strategi Daerah Persampahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 tahun 2018. Target pengurangan sampah tahun 2020 sebesar 22 % atau sebesar 30.159 ton/tahun dan target penanganan sampah tahun 2020 sebesar 75 % atau sebesar 100.000 ton/tahun. Pembangunan Tempat Penampungan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sangat diperlukan guna mencapai target jakstrada. Pembangunan TPS3R minimal setiap desa berdiri TPS 3 R. (N/A-LHPU Fispra)
Leave a Reply