• Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • blog
  • Sanitarian Kit`
  • Kesling Kit
  • Cetakan Jamban
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

Sanitarian Kit

Distributor Sanitarian Kit

Mengenal Instalasi Sanitasi Rumah Sakit

November 5, 2021 by info_zb324480 Leave a Comment

Sanitasi adalah suatu usaha pencegahan penyakit yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. Menurut WHO, sanitasi lingkungan (environmental sanitation) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal- hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia.

Rumah sakit sebagai tempat atau sarana pelayanan umum juga menghasilkan sampah atau limbah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.Untuk kegiatan pengelolaan dampak ini di rumah sakit telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No. 7 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang didalamnya terdapat bangunan, peralatan, manusia(petugas, pasien dan pengunjung) dan kegiatan pelayanan kesehatan, disamping dapat menghasilkan dampak positif berupa produk pelayanan kesehatan juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan, sumber penularan penyakit yang dapat menghambat proses penyembuhan dan pemulihan pasien.untuk itu sanitas irumah sakit diarahkan untuk mengawasi faktor-faktor tersebut agar tidak membahayakan. Dengan demikian, sesuai dengan pengertian sanitasi, lingkup sanitasi rumah sakit menjadi luas mencakup upaya-upaya yang besifat fisik seperti pembangunan sarana pengolahan limbah cair, penyediaan air bersih, fasilitas cuci tangan, fasilitas pembuangan sampah, serta upaya non fisik seperti pemeriksaan, pengendalian, pengawasan, penyuluhan dan pelatihan.

Dalam pelaksanaannya, sanitasi rumah sakit seringkali ditafsirkan secara sempit, yakni hanya aspek kerumahtanggaan (house keeping) seperti kebersihan gedung, kamar mandi/WC, kebersihan halaman dan limbah. Dalam lingkup rumah sakit, sanitasi berarti upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi dan biologidi rumah sakit.yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan petugas,pasien, pengunjung maupun bagi masyarakat di sekitar rumah sakit.

Dari pengertian di atas maka sanitasi rumah sakit merupakan upaya dan bagian tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam memberikan layanan danasuhan pasien yang sebaik-baiknya karena tujuan dari sanitasi rumah sakittersebut adalah menciptakan kondisi lingkungan rumah sakit agar tetap bersih, nyaman, sehat dan dapat mencegah terjadinya infeksi silang serta tidak mencemari lingkungan. Penanggulangan masalah sanitasi baik dalam skala kecil ataupun besar memerlukan penanggulangan yang cepat, tepat, efektif dan efisien. Penanggulangan secara baik akan tercapai apabila adanya suatu perencanaan dan kebijakan yang terkoordinasi dan terpadu.

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

  1. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  3. Keputusan menteri kesehatan nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
  4. Keputusan Walikota Banjar Nomor :445/Kpts.06-HUK/2003 tanggal 17 April 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kota Banjar Kelas B Non Pendidikan
  5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/ Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.

Sumber : https://rsud.banjarkota.go.id/artikel-kesehatan/instalasi-sanitasi-rumah-sakit/

Filed Under: Uncategorized

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Recent Posts

  • Analisis Fasilitas Sanitasi dalam Mencegah Penularan Covid-19 di Rumah Sakit X
  • PENTINGNYA SANITASI LINGKUNGAN DI ERA PANDEMI COVID-19
  • MEMPERKUAT SANITASI DI MASA PANDEMI COVID 19
  • Mencegah Corona: Tindakan Sanitasi yang Dilakukan Bolu Susu Lembang untuk Menjaga Kualitas dan Kebersihan Produk Agar Terhindar dari COVID-19
  • Di Jakarta, Kondisi Sosiodemografi dan Kesehatan Lingkungan Sangat Berpengaruh terhadap Kejadian COVID-19

Recent Comments

    Archives

    • February 2024
    • January 2024
    • December 2023
    • November 2023
    • October 2023
    • September 2023
    • August 2023
    • July 2023
    • June 2023
    • May 2023
    • April 2023
    • March 2023
    • February 2023
    • January 2023
    • December 2022
    • November 2022
    • October 2022
    • September 2022
    • August 2022
    • July 2022
    • June 2022
    • May 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • January 2022
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • August 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020

    Categories

    • kesehatan
    • Sanitarian Kit
    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    Copyright Indotekhnoplus, Developed by Leads.id