Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) memiliki arti penting dan strategis dalam program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Mereka adalah orang-orang yang diharapkan mampu mengimplementasikan, mengelola, merawat sarana prasarana, melakukan penguatan kelembagaan, sampai pemberdayaan perempuan sehingga dapat menjadi kelompok yang profesional dan mandiri.
Di Sleman saat ini sudah ada 40 KPSPAMS dan tahun mendatang diharapkan akan bertambah. Syarat membentuk KPSPAMS harus mendapat SK Kades agar sah.
KPSPAMS disebut sebagai ujung tombak pengelolaan sarana prasarana air minum dan sanitasi. “Dalam pengelolaan agar terbuka kepada masyarakat. Anggota KPSPAMS diharapkan paham keuangan, administrasi, dan teknik pengembangan pengelolaan air bersih,” ujar Sunarto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman saat menghadiri pelatihan KPSPAMS di Hotel Savita Inn, Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, Kamis (7/11/2019).
Sunarto berpesan agar setelah sarana air bersih beroperasi, jika ada kekurangan dan kerusakan, selain berkomunikasi dengan masyarakat KPSPAMS diharapkan juga berkomunikasi dengan DPUPKP.
Sementara itu Agus Wasiso Wibowo, Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sleman menjelaskan bahwa ada banyak versi KPSPAMS, yang apabila ditotal berjumlah sekitar 360 kelompok KPSPAMS di Kabupaten Sleman.
Agus Wasiso Wibowo memaparkan masalah-masalah yang kerap terjadi dalam pengelolaan Pamsimas. Misalnya saat ini program yang berkaitan dengan air bersih masih terpinggirkan dan masih kalah dengan infrastruktur seperti program pengerasan jalan.
“Selain itu pengelolaan Pamsimas di tingkat RT/RW/Padukuhan belum tersentuh APBDes karena berkaitan pengelolaan air minum karena tidak ada dokumen RPJMDes dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rata-rata yang dikelola tiap RT dan RW sulit disatukan tingkat padukuhan atau desa. PMD mendorong terbentuk di tingkat desa, untuk memudahkan koordinasi dengan Dinas PU dan dinas terkait agar dapat dimasukkan di RPJMDes dan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.,” papar Agus Wasiso Wibowo.
KPSPAMS bisa berperan dalam pengusulan kegiatan melalui tahapan musyawarah padukuhan, dimana KPSPAMS bisa menginventarisasi kebutuhan selama 6 tahun ke depan yang kemudian diajukan dalam musyawarah desa. Dokumen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam RPJMDes 6 tahunan, dan akan bisa dilihat setiap kegiatan akan dilaksanakan pada tahun ke berapa.
“Lalu ada tahapan musrenbang desa yang tujuannya untuk menyelaraskan program dari pusat sampai ke desa. Endingnya penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dalam satu tahun anggaran yang didukung APBDes. Jika dana yang diperlukan besar bisa mengajukan CSR, dan melakukan kerjasama antar desa dalam pemenuhan kebutuhan air minum dan kesehatan masyarakat,” jelas Agus Wasiso Wibowo.
Leave a Reply