Terciptanya kebersihan lingkungan dengan segera (quick wins), optimal dan berkelanjutan, dimana sampah dan sanitasi dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah pengelolaan sampah dan limbah cair domestik (municipal solid waste and domestic waste water management) dan upaya di atas sekaligus dapat menjadi momentum bagi perubahan sistem pengelolaan sampah dan sanitasi yang baik dan benar diseluruh kawasan permukiman, melalui pelaksanaan upaya yang terus menerus dan membudaya merupakan visi dari Gerakan Indonesia Bersih.
Salah satu tempat yang dinyatakan memerlukan pengelolaan dalam bidang sampah dan sanitasi adalah perdagangan dalam hal ini pasar baik pasar tradisional, pasar modern, mall dan pertokoan. Beberapa tempat di pasar memerlukan pengelolaan sampah dan sanitasi yaitu area terbuka yang terdiri dari jalan operasi dan akses ke atau dari pasar, saluran drainase, tempat parkir, taman, dan ruang terbuka hijau. Sedangkan ruang tertutup terdiri dari kios, los pasar, dan ruang kantor pasar; koridor dan ruang stok; dan toilet ruang tunggu.
Untuk hal ini pemerintah daerah memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan, pemantauan, edukasi, dan penegakan kedisiplinan penyelenggaraan kebersihan prima di pasar, terutama dalam hal standar kebersihan, teknik pemilahan dan pengolahan sampah yang baik dan benar serta pemerintah daerah dapat membebankan biaya retribusi pengangkutan dan/atau pemrosesan akhir TPA kepada pengelola.
Sumber : https://www.nawasis.org/portal/digilib/read/5-pedoman-dan-rencana-aksi-pengelolaan-sampah-dan-sanitasi/47936
Leave a Reply