Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan untuk mencapai tujuan nasional diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Bahaya yang berasal dari lingkungan berpotensi mengancam kesehatan manusia dan efek yang ditimbulkannya sangat beragam mulai dari timbulnya gejala ringan seperti gatal – gatal, batuk, iritasi ringan hingga kanker, mutasi gen, bahkan kematian. Rencana kegiatan dan/atau usaha tentunya akan menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Dampak yang timbul oleh rencana kegiatan tersebut beragam jenis maupun intensitasnya. Mengingat dampak lingkungan pada rencana kegiatan dan/atau usaha belum terjadi maka perlu dilakukan analisis yang komprehensif atau yang dikenal dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Analisis yang dilakukan pada AMDAL menggunakan berbagai pendekatan atau metode formal sesuai dengan komponen lingkungan yang terkena dampak.
Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Bahaya (hazard) terdiri dari senyawa biologi, kimia atau fisik yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan. Sedangkan risiko (risk) merupakan fungsi peluang terjadinya gangguan kesehatan dan keparahan (severity) gangguan kesehatan oleh karena suatu bahaya.
Mengingat pentingnya peran ADKL dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan kesehatan, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Keputusan No. 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL) yang berisi panduan kajian yang harus dilaksanakan bagi suatu kegiatan atau usaha mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian, seperti perencanaan Rencana Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Pipa Minyak dan Gas Bumi Beserta Infrastruktur Pendukungnya Koridor Minas, Siak – Duri, Bengkalis – Balam/Bangko, Rokan Hilir – Dumai. Seringkali perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut mengeyampingkan aspek kesehatan masyarakat. Pada saat sidang AMDAL, dokumen yang mereka buat, ada yang tidak mencantumkan aspek kesehatan masyarakat.
Di Indonesia Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) masih belum banyak dikenal dan digunakan sebagai metoda kajian dampak lingkungan terhadap kesehatan. Padahal, di beberapa negara Uni Eropa, Amerika dan Australia, ARKL telah menjadi proses central idea legislasi dan regulasi pengendalian dampak lingkungan. Dalam konteks AMDAL, efek lingkungan terhadap kesehatan umumnya masih dikaji secara epidemiologis. Analisis risiko adalah padanan istilah untuk risk assessment, yaitu karakterisasi efek-efek yang potensial merugikan kesehatan manusia oleh pajanan bahaya lingkungan.
Di Indonesia Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) masih belum banyak dikenal dan digunakan sebagai metoda kajian dampak lingkungan terhadap kesehatan. Padahal, di beberapa negara Uni Eropa, Amerika dan Australia, ARKL telah menjadi proses central idea legislasi dan regulasi pengendalian dampak lingkungan. Dalam konteks AMDAL, efek lingkungan terhadap kesehatan umumnya masih dikaji secara epidemiologis. Analisis risiko adalah padanan istilah untuk risk assessment, yaitu karakterisasi efek-efek yang potensial merugikan kesehatan manusia oleh pajanan bahaya lingkungan.
Di Indonesia Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) masih belum banyak dikenal dan digunakan sebagai metoda kajian dampak lingkungan terhadap kesehatan. Padahal, di beberapa negara Uni Eropa, Amerika dan Australia, ARKL telah menjadi proses central idea legislasi dan regulasi pengendalian dampak lingkungan. Dalam konteks AMDAL, efek lingkungan terhadap kesehatan umumnya masih dikaji secara epidemiologis. Analisis risiko adalah padanan istilah untuk risk assessment, yaitu karakterisasi efek-efek yang potensial merugikan kesehatan manusia oleh pajanan bahaya lingkungan.
Dokumen yang perlu dilengkapi dalam Analisis dampak kesehatan lingkungan adalah sebagai Dokumen AMDAL, UKL dan UPL serta laporan pelaksanaan RKL dan RPL yang berisi tentang penyakit berbasis lingkungan, pencemaran, keracunan dan bencana/kejadian luar biasa (KLB).
Analisis Resiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) merupakan proses untuk menghitung atau memprediksi resiko kesehatan dari parameter cemaran.
Tahapan dalam ARKL adalah sebagai berikut :
- Identifikasi bahaya (hazard indetification)
- Analisis dosis (dose response assessment)
- Analisis pajanan (exposure assessment)
- Karakterisasi risiko(risk charcarterization)
- Pengelolaan risiko
- Komunikasi risiko
Leave a Reply