Dibawah ini adalah 17 ruang lingkupnya menurut WHO (World Health Organization), yakni antara lain sebagai berikut:
- Penyediaan sumber Air Minum.
- Pengelolaan air buangan dan juga pengendalian pencemaran.
- Pembuangan sampah padat.
- Pengendalian vektor. (Pengendalian vektor merupakan segala usaha yang dilakukan dalam mengurangi atau juga menurunkan populasi vektor dengan tujuan untuk mencegah atau pemberantas penyakit yang ditularkan vektor ataupun gangguan yang diakibatkan oleh vektor.)
- Pencegahan atau juga pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia. (maksu dari Ekskreta ini ialah semua zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh.)
- Higiene makanan, termasuk higiene susu.
- Pengendalian pencemaran udara.
- Pengendalian radiasi.
- Kesehatan kerja
- Pengendalian kebisingan.
- Perumahan dan jugapemukiman.
- Aspek kesling dan juga transportasi udara.
- Perencanaan daerah dan jugaperkotaan.
- Pencegahan kecelakaan.
- Rekreasi umum dan juga pariwisata.
- Tindakan – tindakan sanitasi yang berkaitan dengan suatu keadaan epidemic atau wabah, bencana alam dan juga perpindahan penduduk.
- Tindakan pencegahan yang diperlukan dalam menjamin lingkungan.
Tidak hanya WHO (World Health Organization), Didalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992, Ruang lingkup kebugaran lingkungan yaitu:
- Penyehatan air dan udara
- Pengamanan limbah padat/sampah
- Pengamanan limbah cair
- Pengamanan limbah gas
- Pengamanan radiasi
- Pengamanan vektor penyakit
- Penyehatan dan juga pengamanan lainnya layaknya kondisi pasca bencana.
Sumber: pendidikan.co.id
Leave a Reply