Pembuangan kotoran baik sampah, air limbah dan tinja yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat menyebabkan rendahnya kualitas air, serta dapat menimbulkan penyakit menular di masyarakat. Jamban, tempat sampah, pengelolaan limbah dan persediaan air bersih merupakan sarana lingkungan pemukiman (PLP).
Kondisi sarana penyehatan lingkungan pemukiman di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2010 dari 18.401 KK yang diperiksa, sebagai berikut :
•Persentasi KK yang telah memiliki sarana air bersih dari yang diperiksa sebesar 45,11 %, persentasi ini turun dari tahun kemarin yang sebesar 70,4 %
•Persentasi KK yang telah memiliki jamban dan memenuhi syarat kesehatan untuk tempat Buang Air Besar (BAB) dari yang diperiksa sebesar 76,56 %, persentasi ini naik sangat dratis dari tahun kemarin yang hanya 9,9 %
•Persentasi KK yang telah memiliki tempat sampah dari yang diperiksa sebsar 71 %, turun dari tahun kemarin yang mencapai 85,3 %
•Persentasi KK yang telah memiliki pengolahan air limbah dari yang diperiksa sebesar 51,11 % turun sekitar 8,31% dari tahun 2009.
Sanitasi merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Banyaknya penyakit ditularkan karena tidak dilakukan cara-cara penanganan sanitasi yang benar.
Upaya peningkatan kualitas air bersih akan berdampak positif apabila diikuti upaya perbaikan sanitasi. Upaya sanitasi meliputi pembangunan, perbaikan dan penggunaan sarana sanitasi, yaitu : pembuangan kotoran manusia (jamban), pembuangan air limbah (SPAL) dan pembuangan sampah di lingkungan rumah kita.
Sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk di wilayah Bone Bolango maka kebutuhan air bersih semakin bertambah. Pembangunan air bersih di masing-masing wilayah kerja Puskesmas meliputi daerah Pemukiman.
Peran lintas sektor pun menjadi salah satu faktor yang akan mempengaruhi, antara lain peran dari pihak PU Kimpraswil. Adapun sumber air di Kabupaten Bone Bolango pada umumnya berasal dari mata air, sumur dalam, sumur gali dan air permukaan.
Sistem yang digunakan untuk mensuplai air bersih melalui perpipaan dan non perpipaan. Untuk pengelolaannya pada daerah pemukiman di perkotaan pada umumnya dikelola PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten.Gunakan HYDRO alat penjernih air untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh air bersih, sehat dan berkualitas.
Leave a Reply