Sanitasi diperlukan untuk mewujudkan lingkungan bersih dan sehat. Sanitasi yang buruk akan berdampak pada status kesehatan masyarakat khususnya bagi bayi dan juga anak – anak. Menurut Direktur Kesehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan masih ada sekitar 75 juta keluarga di Indonesia atau hanya sekitar 68,06 persen yang memiliki sanitasi yang layak. Di DKI Jakarta, sebagai kota yang padat penduduk, sanitasinya sudah cukup berkembang, namun masih ada sekitar 26,31 persen keluarga yang belum mendapatkan sanitasi yang bersih.
Sanitasi yang buruk meliputi, 1) masih banyaknya warga yang buang air besar sembarangan (BABS), 2) membuang sampah sembarangan, seperti sampah dapur, plastik, kertas, dan lainnya, 3) dan tidak adanya pengelolaan pembuangan limbah rumah tangga seperti air sabun, air kencing, tinja, limbah dapur, dan lainnya. Padahal, limbah dari rumah tangga yang dihasilkan per orang sangatlah banyak setiap harinya. Sanitasi yang buruk pula dapat menyebabkan bayi dan juga anak – anak terkena berbagi penyakit, seperti diare, cacingan, hepatitis A, demam berdarah, dan lainnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, perlu keterlibatan dari berbagai stakeholder untuk meningkatkan fasilitas dan juga diperlukan edukasi untuk merubah perilaku masyarakat dalam mengakses sanitasi. Kementrian kesehatan juga sudah memiliki peraturan terkait sanitasi yang tertulis di peraturan menteri kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang sanitasi total berbasis masyarakat (STBM). Tujuan STBM sendiri untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Ada lima pilar dalam program STBM yaitu, 1) berhenti buang air besar sembarangan (BABS) dengan memperbaiki fasilitas jamban yang dibangun dengan benar sesuai standar, sehingga dapat memutus mata rantai penularan penyakit, 2) cuci tangan pakai sabun sebelum makan, mengolah makanan, dan sesudah buang air dan memegang unggas, dengan menyediakan sarana cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun, 3) pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga dengan menyediakan pengolahan kualitas air dan menerapkan sistem higiene sanitasi pangan, 4) pengelolaan sampah rumah tangga dengan prinsip mengurangi (reduce), memakai ulang (reuse), dan mendaur ulang (recycle), dan menyediakan sarana pembuangan sampah rumah tangga, selain itu perlu adanya gerakan bersama, seperti gerakan pungut sampah seperti kota Bandung lakukan, dan 5) pengelolaan limbah cair rumah tangga, meliputi pengelolaan limbah cair yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi, dan dapur dengan menyediakan saluran pembuangan limbah cair rumah tangga yang terhubung dengan saluran limbah umum/got atau sumur resapan dan memeliharanya, agar dapat dikurangi kadar polutannya, sehingga memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Akses universal untuk keperluan sanitasi perlu ditingkatkan, dan membudayakan kegiatan sanitasi juga perlu dilakukan, sehingga hal tersebut dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan dapat memperbaiki status kesehatan masyarakat. Perwujudan sanitiasi yang baik ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan (SDGs), dimana dimulai dari rumah tangga yang memiliki fasilitas sanitasi yang lengkap.
Leave a Reply