DEMAK – Masyarakat di Kabupaten Demak wajib memiliki jamban di rumahnya. Kepala desa pun diminta mendorong dan mengingatkan warganya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Demak M Natsir saat meresmikan hasil pelaksanaan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Selasa (25/8/2020). Menurutnya, warga yang belum memiliki rumah dengan standar keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan, seperti tidak memiliki jamban, dapat menerima BSPS.
“BSPS menjadi prioritas karena rumah layak adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dalam program BSPS juga harus dibangun jamban keluarga. Untuk itu saya minta kepada para kepala desa untuk selalu mengingatkan warganya, agar wajib mempunyai jamban di setiap rumah,” kata bupati.
Bupati berharap, melalui program BSPS bisa meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak Akhmad Sugiyarto mengatakan, pada 2020, Kabupaten Demak mendapat alokasi BSPS sebanyak 1.075 rumah. Sebanyak 300 unit rumah yang berada di 12 desa di Kecamatan Bonang mendapat alokasi BSPS tahap pertama, di mana masing-masing desa mendapat alokasi 25 rumah.
“Untuk saat ini, sudah 276 unit rumah yang pembangunannya sudah mencapai 100 persen. Kami berharap Demak mampu segera menyelesaikan program BSPS. Besar harapan kami, tahun mendatang Demak kembali mendapatkan bantuan ini,” terang Sugiyarto.
Sumber : https://jatengprov.go.id/beritadaerah/setiap-rumah-wajib-miliki-jamban/
Leave a Reply