oronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjadi perbincangan dan kajian serius pada tahun 2020. Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan ditemukannya kasus COVID-19 di Indonesia pada Maret 2020 yang menjangkit dua warga negara Indonesia (WNI), kenaikan jumlah kasus COVID-19 meningkat tajam tiap harinya.
WHO mengungkapkan bahwa COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019.
Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meluas, baik itu lintas wilayah maupun negara yang diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Situasi ini kian berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia (Kemenkes RI, 2020).
Dalam hal perekonomian, hal ini juga berdampak pada perusahaan. Beberapa dampak yang dirasakan perusahaan seperti gerak bisnis menjadi lebih lambat hingga penurunan pendapatan. Hal tersebut akhirnya mempengaruhi produksi dan penjualan pada berbagai perusahaan. Dampak yang sangat besar tersebut kemudian membuat arah kebijakan perusahaan berubah. Untuk menekan besarnya biaya yang dikeluarkan, perusahaan mau tidak mau melakukan sejumlah langkah. Misalnya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga memberikan cuti tak berbayar (unpaid leave) atau dirumahkan sementara.
Pendapatan perusahaan pun anjlok, lebih dari seperempat perusahaan melaporkan kehilangan lebih dari setengah pendapatan mereka. Kemudian, sekitar 63 persen perusahaan yang disurvei oleh ILO telah mengurangi jumlah pekerja dan banyak perusahaan lainnya berencana melakukan hal yang sama.
ILO memaparkan dalam surveinya, perlindungan pekerja menjadi hal yang mendesak dilakukan bahkan ketika perekonomian memasuki masa pemulihan. Saat ini kurang dari 40 persen perusahaan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, tetapi lebih dari 30 persen usaha tidak dapat memastikan jarak fisik yang memadai diantara para pekerjanya. Oleh karena itu, pencegahan penyebaran COVID-19 dan perlindungan pekerja dari infeksi di tempat kerja menjadi permasalahan penting. Termasuk pula panduan yang jelas menjadi krusial. Maka dari itu, diperlukan strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19.
Mencermati penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia yang semakin memprihatinkan, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanggulangan pandemi COVID-19 ini membutuhkan peran serta dari semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Indonesia. Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan, karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, kebijakan tersebut dalam dunia kerja tidak mungkin selamanya efektif dilakukan.
Roda perekonomian harus tetap berjalan, untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal).
Pemerintah dengan ini mengeluarkan Surat Keputusan No HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Tujuan dibuatnya panduan ini adalah untuk meningkatkan upaya tempat kerja khususnya perkantoran dan industri dalam pencegahan penularan COVID-19 bagi pekerja selama masa pandemi supaya tetap menjadikan kesehatan sebagai prioritas utama.
Kaitannya dengan penularan COVID-19, dalam hal ini pengaruh higine sanitasi menjadi penyumbang besar penularan maupun perkembangan COVID-19 itu sendiri, oleh karena itu penting untuk diperhatikan di tempat kerja terkait aspek higiene sanitasi di situasi pandemi saat ini (New Normal).
Dalam implementasinya, untuk menunjang higiene dan sanitasi lingkungan kerja yang aman dan sehat dilakukan dalam hal: (1) Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya. Manfaat disinfektan adalah membersihkan permukaan benda-benda dari bakteri, virus, dan jamur penyebab penyakit. Jadi, risiko penularan dan terkena penyakit akan berkurang.
(2) Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. (3) Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
Menurut studi dalam US National Library of Medicine National Institutes of Health, mencuci tangan dengan sabun dan air lebih efektif untuk menghilangkan bakteri yang bisa mencegah penularan penyakit. Menurut Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mencuci tangan dengan sabun mampu membersihkan kotoran dan merontokkan kuman pada tangan. Hal serupa juga dipaparkan dari ahli di Harvard University. Menurut pakar di sana, sabun dan air adalah teknik atau cara efektif untuk membunuh kuman pada tangan.
(4) Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan dan memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. (5) Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan sebagainya). (6) Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya. (7) Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain, serta disarankan untuk membawa bekal dari rumah.
Selain menjaga kebersihan makanan, bekal dari rumah juga bisa menjamin kematangan dan nutrisi yang diperlukan untuk imunitas tubuh. Hal tersebut guna menjaga personal higiene supaya jauh lebih sehat dan aman. (8) Pengelolaan limbah yang aman, WHO menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti bahwa virus COVID-19 telah ditransmisikan melalui sistem pembuangan atau air kotor dengan atau tanpa pengolahan air limbah. Namun, demikian air limbah dalam sistem pembuangan harus diolah dengan pengolahan air limbah terpusat yang dirancang dan dikelola dengan baik. Disinfeksi dapat dilakukan apabila instalasi pengolahan air limbah dianggap tidak optimal menghilangkan virus.
Disamping itu, penggunaan masker sekali pakai juga diwajibkan bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk pekerja di tempat kerja, hal ini akan menyebabkan peningkatan jumlah limbah masker sekali pakai yang cukup banyak. Banyaknya limbah masker sekali pakai yang terbuang tanpa pengelolaan sesuai protokol kesehatan, dikhawatirkan dapat menjadi media transmisi baru COVID-19. Oleh karenanya perusahaan perlu menyiapkan tempat sampah khusus untuk membuang masker bekas pakai supaya tidak tercampur dengan jenis sampah lain dan saat pengelolaannya juga jadi lebih tersaring guna menghindari transmisi baru dari limbah ini.
Dalam penanganan pandemi COVID-19 pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). pemerintah, swasta dan masyarakat harus saling bekerjasama dan berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya.
Tempat kerja dan dunia usaha merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. Adapun peran masing-masing pihak, yaitu: (1) Dinas Kesehatan, melakukan penilaian risiko penularan COVID-19 di wilayahnya; melakukan sosialisasi, pemantauan dan pembinaan serta pendampingan bagi tempat kerja dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19; memonitor pelaksanaan suveilans COVID-19 yang dilakukan tempat kerja; membangun dan memperkuat jejaring dengan lintas program, lintas sektor terkait surveilans COVID-19 di tempat kerja; melakukan komunikasi risiko tentang pasien yang berstatus konfirmasi positif COVID-19 kepada tempat kerjanya untuk dilakukan pelacakan kontak di lingkungan tempat kerja; mengkoordinasikan sarana tempat karantina atau isolasi dan fasilitas pelayanan kesehatan COVID-19 bagi masyarakat.
(2) Dinas Ketenagakerjaan bersama Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan tempat kerja. (3) Puskesmas, melakukan komunikasi risiko termasuk penyebarluasan informasi tentang COVID-19 kepada tempat kerja; mengkomunikasikan tentang pasien yang berstatus konfirmasi positif COVID-19 kepada tempat kerjanya untuk dilakukan pelacakan kontak di lingkungan tempat kerja; membangun dan memperkuat jejaring dengan lintas program, lintas sektor terkait surveilans COVID-19 di tempat kerja.
(4) Rumah Sakit atau Fasilitas Layanan Kesehatan, memberikan pelayanan kesehatan bagi pesien terkena COVID-19; melakukan komunikasi risiko termasuk penyebarluasan informasi tentang COVID-19. (5) Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja terintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja; berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja; wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan apabila terdapat pekerja terkena COVID-19; jika diperlukan memfasilitasi sarana karantina atau isolasi mandiri bagi pekerja terindikasi Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP). (6) Pekerja, wajib menerapkan Germas dalam rangka melindungi diri dan keluarganya dari penularan COVID-19.
Aktivitas pekerjaan yang dilakukan di perusahaan atau perkantoran harus senantiasa diikuti dengan penerapan higiene sanitasi. Terutama pada masa pandemi (New Normal) saat ini, sangat diperlukan untuk mengindahkan aturan protokol kesehatan yang sudah dibuat serta diterbitkan pemerintah.
Penerapan higiene sanitasi lingkungan kerja dalam upaya pencegahan transmisi penularan COVID-19 wajib dilaksanakan. Melalui upaya desinfeksi, kontrol kualitas udara dalam ruangan, cuci tangan pakai sabun, penyediaan handsanitizer, penerapan edukasi lingkungan kerja, etika batuk, perlengkapan pribadi (higiene personal), dan pengelolaan limbah aman. Panduan dan kebijakan ini sudah termuat dalam peraturan pemerintah dan Surat Keputusan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan. Hanya saja, pentingnya pengawasan tiap lini lingkungan kerja oleh petugas kesehatan atau pemerintah setempat sangat diperlukan. Selain itu, komitmen daerah atau wilayah untuk saling bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemutusan rantai penularan COVID-19 sangat perlu untuk ditingkatkan dan dikuatkan. Dengan terintegrasinya penerapan higiene sanitasi lingkungan kerja ini akan mempermudah pencapaian pemberantasan COVID-19 di Indonesia khususnya di perusahaan atau tempat kerja yang tidak akan membuat klaster baru. Harapannya penyebaran COVID-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik.
Sumber : https://jatimtimes.com/baca/247264/20210810/130500/siap-buka-kembali-pastikan-sanitasi-kantor-di-era-new-normal
Leave a Reply