Jakarta (19/10) — Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu program prioritas di RPJMN 2020-2024 dalam hal peningkatan infrastruktur pelayanan dasar dan peningkatan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau.
Dalam pelaksanaannya, program BSPS tidak dapat berdiri sendiri, melainkan memerlukan sinergi dengan program lainnya seperti akses ke listrik, penyediaan sarana lingkungan di perumahan dan permukiman baik air bersih maupun sanitasi, dan dari aspek legalitasnya yaitu sertifikasi tanah.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Tb. A. Choesni menilai bahwa sinergi antar kementerian/lembaga pelaksana program BSPS menjadi salah satu kunci dari peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dan infrastruktur pelayanan dasar bagi masyarakat, utamanya masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.
“Salah satu hal penting untuk mencapai target dalam RPJMN 2020-2024 adalah dengan dilakukannya sinergi antar Kementerian/Lembaga dan juga pemerintah daerah. Hal itu karena untuk membangun rumah tidak hanya berhenti pada aspek fisik saja tetapi juga perlu diperhatikan akses air bersih dan sanitasi layak,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Dukungan Kementerian/Lembaga dalam Program BSPS pada Selasa (13/10) lalu.
Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PUPR, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Persero, perwakilan Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang, dan PPAT Kementerian ATR/BPN, PPK Rumah Swadaya Provinsi Jawa Barat, PPK Rumah Swadaya Provinsi Banten, dan seluruh Kepala Dinas serta perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman Kab/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Choensi mennyebutkan bahwa di dalam RPJMN 2020-2024, tercatat target rumah tangga yang menempati hunian layak adalah 70%. Di sisi lain, target untuk air minum layak 100%, sanitasi layak 90%, dan elektrifikasi 100%. Untuk itu, program penanganan rumah tidak layak huni tidak bisa hanya menyasar aspek fisik saja, diperlukan sinergi lebih lanjut. Terlebih sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs), Rumah Layak Huni sudah harus memastikan aspek ketahanan bangunan, kecukupan ruang, tersedianya akses air bersih layak, dan tersedianya akses sanitasi layak.
Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK Ade Rustama juga menyampaikan bahwa setiap sinergi hendaknya disesuaikan dengan prosedur dan mekanisme yang ada di Kementerian/Lembaga. Dari ketiga sinergi yang diperlukan, semuanya memiliki prosedur yang berbeda.
“Untuk Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman sinergi sudah terjadi dengan program BSPS dan Kotaku, tinggal memaksimalkan koordinasi antar balai-balai di daerah terkait,”tutur Ade.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa untuk sinergi sertifikasi pertanahan, hal yang harus diperhatikan adalah kondisi status tanah sudah yang clear (bukan termasuk tanah adat atau tanah negara). Setelah itu dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dengan proses sertifikasi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah SIstematik Lengkap) atau dengan koordinasi langsung di dinas pertanahan di wilayah kab/kota tempat pelaksanaaan program BSPS”
Sementara untuk program kelistrikan, Ade mengungkapkan pentingnya memerhatikan program-program hibah yang ada di PT PLN untuk biaya pemasangan listrik.
“Jika penerima bantuan sudah masuk ke dalam DTKS, maka subsidi dapat diberikan. Untuk biaya pemasangannya memang tidak gratis namun dapat diupayakan melalui dana CSR, program one man one hope, dan melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN Persero.” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, daerah dan perwakilan pemerintah pusat di daerah memiliki kesempatan untuk menyampaikan permasalahan implementasi program BSPS serta rencana sinergi program BSPS dengan program lainnya. Hingga pertengahan Oktober, progress pembangunan fisik di Provinsi Banten sudah 83% dan ditargetkan akhir November sudah selesai 100%. Sementara di Provinsi Jawa Barat progress pembangunan fisiknya sudah mencapai 70%.
Baik Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat menyebut bahwa permasalahan umum para penerima bantuan memang belum memiliki sertifikat hak milik. Selain itu nominal bantuan belum cukup untuk mengakomodasi keperluan air minum dan sanitasi layak, serta masih ada beberapa penerima yang belum memperoleh akses listrik.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, daerah berkomitmen akan melanjutkan koordinasi lebih detail dengan pihak-pihak terkait di wilayahnya sehingga diharapkan tahun depan pembangunan sudah dapat berfokus juga pada aspek di luar fisik.
Sumber : https://www.kemenkopmk.go.id/suksesi-program-bsps-butuh-sinergi-antar-kl
Leave a Reply