JOGJA – Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 9 menyatakan, “ Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya dimana dalam pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan”.
Sedangkan pasal 18 menyebutkan, “Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan. Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan merupakan bagian dari potensi dan permasalahan pembangunan kesehatan, yang menjadi input dalam menentukan arah kebijakan dan strategi Kementerian Kesehatan”.
Perilaku kesehatan adalah perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Tujuannya meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan.
Salah satu upaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat dengan mendorong memanfaatkan dana desa untuk program-program kesehatan. Ini sesuai nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan PDTT RI No. HK.02,05/MENKES/668/2016, No : 11/M-DPDTT/KB/XII/2016 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam Bidang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014 menyebutkan dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Digunakan mendanai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas penggunaan dana desa adalah bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan desa meliputi peningkatan kualitas hidup dan peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.
Peningkatan kualitas hidup diutamakan membiayai program dan kegiatan pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat antara lain untuk air bersih berskala desa, sanitasi lingkungan, jambanisasi, mandi, cuci dan kakus (MCK).
Lalu pengadaan mobil/kapal motor untuk ambulans desa, alat bantu penyandang disabilitas, panti rehabilitasi penyandang disabilitas dan balai pengobatan, posyandu, poskesdes, polindes serta posbindu. Kemudian reagen rapd test, sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
Peningkatan pelayanan publik di tingkat desa diwujudkan demi meningkatkan gizi masyarakat dan pencegahan anak kerdil (stunting). Antara lain terdiri dari penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita. Pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui.
Bantuan posyandu, kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui. Pengembangan apotek hidup desa dan produk hortikultura guna memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau menyusui dan pengembangan ketahanan pangan di desa.
Bidang pemberdayaan masyarakat terdiri dari peningkatan pelayanan gizi keluarga di posyandu. Antara lain penyediaan makanan bergizi untuk ibu hamil, penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan. Penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan.
Selanjutnya, menyediakan akses kepada layanan kesehatan dan keluarga berencana (KB), memberikan pendidikan pengasuhan anak kepada orang tua, memberikan pendidikan gizi masyarakat serta pengan yang sehat dan aman. Pembelajaran tentang kesehatan seksual dan reproduksi serta gizi kepada remaja. Meningkatkan ketahanan pangan, gizi, kampanye dan promosi PHBS.
Berikutnya pengobatan lansia, bantuan intensif untuk kader kesehatan, pelatihan kader kesehatan masyarakat dan pengelolaan balai pengobatan desa. Persalinan, perawatan kesehatan dan/atau pendampingan ibu hamil, nifas dan menyusui.
Kemudian pengelolaan kegiatan rehabilitasi penyandang disabilitas, pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat desa lainnya sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa. Dana desa diprioritaskan membiayai program dan kegiatan lokal berskala desa. Termasuk bidang kesehatan. Salam sehat, salam Germas.
Leave a Reply