Pemerataan pembangunan desa di seluruh Indonesia masih memiliki berbagai kendala. Kendala itu termasuk pembangunan sanitasi air minum dan sanitasi lingkungan untuk 74.910 desa dengan kode definitif Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Perkotaan, Perumahan, dan Penyelesaian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Tri Dewi Virgiyanti menyatakan keperluan dana terkait sanitasi seluruh Indonesia sangat besar dalam kurun waktu lima tahun, yakni 2014—2019.
“Pemakaian dana desa kan dari musyawarah desa. Tapi, untuk sanitasi ini ternyata hanya digunakan 7% rata-rata dari tiap desa. Tapi juga ada ternyata desa-desa yang pakai dana desa ini khusus untuk sanitasi,” kata Virgi, sapaan Tri Dewi Virgiyanti, saat ditemui Validnews di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11) kemarin.
Masyarakat atau kepala desa, kata dia, sejauh ini masih banyak belum memerhatikan sisi kesehatan dalam menggunakan dana desa.
“Jadi, sangat boleh dana desa ini digunakan untuk pembangunan sanitasi. Apalagi, kebutuhan dana sanitasi untuk lima tahun ini sangat besar, dan APBN baru menyanggupi 10% dari total Rp275 triliun,” tegas dia.
Kucuran pembangunan desa sendiri, lanjut dia, sebenarnya tak hanya mengandalkan dana desa yang berasal dari APBN. Sebab, jika suatu desa melakukan pembangunan, maka pemerintah pusat juga dapat melakukan transfer dana di luar dana desa.
Antara lain, dana itu ternyata berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dana hibah, dan juga dana CSR. Belum lagi, dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kebijakan setiap daerah.
“Dana hibah itu beda dengan CSR. Tapi selama ini lebih banyak DAK, karena biasanya itu (DAK, red) yang mudah dilakukan penyelesaiannya ya,” kata dia.
Kepala Sub Direktorat Teknologi Tepat Guna (TTG) Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Desa Tertinggal, Ivan Syahrir Rangkuti menyatakan selama ini pembangunan desa selalu diberikan contoh dalam pembangunan.
“Oh, iya. Karena desa itu memerlukan contoh dalam merencanakan pembangunan. Pemberian contoh ini juga didukung dengan stakeholder terkait, jadi tidak hanya dari Kemendes,” kata Ivan.
Dana desa per tahun 2017 dari data Kemendes, yaitu Rp60 triliun untuk 74.910 desa. Rata-rata per desa memiliki anggaran Rp800,4 juta. Sedangkan laporan pelaksanaan dana desa tahun 2017 Tahap I, tercatat Rp49,97 triliun.
Selain itu, hasil pemanfaatan dana desa terkait kualitas hidup masyarakat, tercatat sudah ada 82.274 unit MCK, dan 32.099 unit air bersih.
Leave a Reply